Cara Berhenti Diteror DC Pinjol Sebar Data ke Kontak WA 2026
Apakah kamu sedang diteror DC pinjol yang mengancam akan menyebar data kamu ke semua kontak WA dan keluarga? Jangan panik dulu. Ancaman sebar data adalah pelanggaran serius dan ada cara legal untuk menghentikannya.
Saya akan jelaskan langkah-langkah yang sudah banyak berhasil membantu orang lain.
*Kenapa DC Pinjol Mengancam Sebar Data?*
Ketika pertama kali menginstal aplikasi pinjol, aplikasi tersebut biasanya meminta izin untuk mengakses kontak HP, galeri, dan lokasi. Dari izin inilah mereka menyalin semua nomor kontak di HP kamu.
Padahal, berdasarkan Peraturan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), debt collector dilarang keras menghubungi orang lain selain nasabah itu sendiri, apalagi sampai menyebar data.
*4 Langkah Ampuh Menghentikan Teror Sebar Data*
*1. Cabut Izin Akses Kontak di HP*
Ini wajib kamu lakukan pertama kali. Caranya:
Buka Pengaturan di HP kamu > Pilih Aplikasi > Cari aplikasi Pinjol tersebut > Pilih Izin > Nonaktifkan izin Kontak, Telepon, dan Penyimpanan. Tujuannya agar mereka tidak bisa lagi mengambil kontak baru.
*2. Jangan Panik dan Jangan Ganti Nomor WA*
Mengganti nomor WA justru akan membuat DC menganggap kamu kabur dan mereka akan semakin gencar menghubungi kontak kamu. Tetap pakai nomor lama, tapi kamu bisa aktifkan fitur Blokir dan Laporkan sebagai Spam jika nomor DC sudah sangat mengganggu.
*3. Kirim Pesan Tegas dan Formal ke DC*
Balas chat DC yang meneror dengan pesan ini. Salin saja pesan di bawah ini:
> "Dengan ini saya menyatakan keberatan atas pengancaman penyebaran data pribadi saya. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan POJK Nomor 6 Tahun 2022. Jika teror dan ancaman penyebaran data masih terus dilakukan, maka saya akan melaporkan nomor ini beserta bukti screenshot ke OJK, AFPI, dan Kominfo."
Kebanyakan DC pinjol legal akan langsung berhenti setelah menerima pesan seperti ini karena takut dilaporkan.
*4. Laporkan ke OJK, AFPI, dan Kominfo (Gratis)*
Jika setelah kamu kirim pesan tegas mereka masih meneror, segera laporkan. Ini 3 tempat lapor resmi:
A. OJK: Hubungi WA OJK di nomor 081-157-157-157
B. AFPI: Kirim email pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id
C. Kominfo: Lapor melalui website http://aduankonten.id
Jangan lupa lampirkan bukti screenshot ancaman dari DC tersebut.
*Apakah Pinjol Legal Benar-Benar Akan Sebar Data?*
Untuk pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi OJK seperti Kredivo, Akulaku, AdaKami, Easycash, dan lain-lain, kemungkinan mereka benar-benar menyebar data sangat kecil, hanya sekitar 1%. Karena jika mereka ketahuan, izin perusahaan mereka bisa dicabut oleh OJK.
Yang sering benar-benar menyebar data adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
*Penutup*
Gagal bayar pinjol adalah masalah perdata, bukan pidana. Jadi kamu tidak akan dipenjara karena tidak bisa membayar. Hadapi dengan kepala dingin, jangan gali lubang tutup lubang, dan segera laporkan jika ada DC yang melanggar aturan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kamu keluar dari masalah teror pinjol.

Komentar
Posting Komentar