Telat Bayar Pinjol 2 Hari Apakah Masuk SLIK OJK? Aturan Terbaru 2026
Banyak orang panik saat telat bayar pinjol 2 hari. Takut langsung masuk SLIK OJK dan BI Checking jadi jelek. Padahal faktanya tidak seperti itu.
Jawaban singkatnya adalah TIDAK MASUK SLIK OJK.
Berdasarkan aturan OJK tahun 2026, pinjol legal yang terdaftar di OJK baru wajib lapor ke SLIK OJK jika nasabah menunggak lebih dari 90 hari. Ini disebut kredit macet.
Berikut rinciannya:
1. Telat 1 sampai 30 hari statusnya masih Dalam Perhatian Khusus. Belum masuk daftar hitam SLIK.
2. Telat 31 sampai 90 hari statusnya Kurang Lancar sampai Diragukan.
3. Telat di atas 90 hari baru statusnya Macet dan resmi tercatat buruk di SLIK OJK.
Jadi jika kamu baru telat 2 hari, skor kredit kamu masih aman dan masih bisa ajukan KPR atau KTA.
Apa yang harus dilakukan jika baru telat 2 hari?
Pertama jangan gali lobang tutup lobang dengan pinjol lain. Kedua hubungi CS pinjol di aplikasi resmi dan jelaskan kondisi kamu. Pinjol legal wajib memberikan restrukturisasi atau keringanan denda. Ketiga jangan pernah transfer ke rekening pribadi debt collector.
Jika debt collector mengancam akan sebar data ke kontak WhatsApp kamu, itu sudah melanggar aturan OJK dan AFPI. Kamu bisa lapor ke OJK di nomor 157 atau ke AFPI.
Semoga informasi ini membantu. Jika kamu diteror DC pinjol, kamu bisa konsultasi gratis dengan kami melalui WhatsApp Bisnis di bawah ini.

Komentar
Posting Komentar